BREAKING NEWS

Jenis Usaha Pariwisata di Indonesia

Ilustrasi/Foto: Google Gemini/UNGKIT.COM


UNGKIT.COM - Usaha pariwisata merupakan seluruh kegiatan usaha yang menyediakan barang, jasa, atau fasilitas guna memenuhi kebutuhan wisatawan selama perjalanan wisata.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, terdapat 13 jenis usaha pariwisata di Indonesia. Berikut daftar 13 jenis usaha pariwisata di Indonesia:
  1. Daya Tarik Wisata: Pengelolaan objek wisata alam, budaya, atau buatan.
  2. Kawasan Pariwisata: Pembangunan dan pengelolaan area khusus untuk pariwisata.
  3. Jasa Transportasi Wisata: Penyediaan angkutan khusus pariwisata.
  4. Jasa Perjalanan Wisata: Layanan biro atau agen perjalanan.
  5. Jasa Makanan dan Minuman: Usaha kuliner, seperti restoran dan kafe.
  6. Penyediaan Akomodasi: Layanan tempat menginap, seperti hotel dan vila.
  7. Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi: Kegiatan seni, kebugaran, dan rekreasi.
  8. MICE: Penyelenggaraan pertemuan, insentif, konferensi, dan pameran.
  9. Jasa Informasi Pariwisata: Penyediaan pusat data dan informasi wisata.
  10. Jasa Konsultan Pariwisata: Layanan studi kelayakan dan perencanaan wisata.
  11. Jasa Pramuwisata: Penyediaan pemandu wisata profesional.
  12. Wisata Tirta: Kegiatan wisata berbasis perairan.
  13. Spa: Layanan perawatan tubuh dan relaksasi.

Dilarang keras mengambil konten (teks/tulisan, visual foto, gambar, ilustrasi, audio dan video) di website ini tanpa izin tertulis dari UNGKIT.COM. Siapa saja diperbolehkan menyalin link atau membagikan (share) konten UNGKIT.COM.
Post a Comment