Jenis Usaha Pariwisata di Indonesia
Smallest Font
Largest Font
![]() |
| Ilustrasi/Foto: Google Gemini/UNGKIT.COM |
UNGKIT.COM - Usaha pariwisata merupakan seluruh kegiatan usaha yang menyediakan barang, jasa, atau fasilitas guna memenuhi kebutuhan wisatawan selama perjalanan wisata.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, terdapat 13 jenis usaha pariwisata di Indonesia. Berikut daftar 13 jenis usaha pariwisata di Indonesia:
- Daya Tarik Wisata: Pengelolaan objek wisata alam, budaya, atau buatan.
- Kawasan Pariwisata: Pembangunan dan pengelolaan area khusus untuk pariwisata.
- Jasa Transportasi Wisata: Penyediaan angkutan khusus pariwisata.
- Jasa Perjalanan Wisata: Layanan biro atau agen perjalanan.
- Jasa Makanan dan Minuman: Usaha kuliner, seperti restoran dan kafe.
- Penyediaan Akomodasi: Layanan tempat menginap, seperti hotel dan vila.
- Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi: Kegiatan seni, kebugaran, dan rekreasi.
- MICE: Penyelenggaraan pertemuan, insentif, konferensi, dan pameran.
- Jasa Informasi Pariwisata: Penyediaan pusat data dan informasi wisata.
- Jasa Konsultan Pariwisata: Layanan studi kelayakan dan perencanaan wisata.
- Jasa Pramuwisata: Penyediaan pemandu wisata profesional.
- Wisata Tirta: Kegiatan wisata berbasis perairan.
- Spa: Layanan perawatan tubuh dan relaksasi.
Dilarang keras mengambil konten (teks/tulisan, visual foto, gambar, ilustrasi, audio dan video) di website ini tanpa izin tertulis dari UNGKIT.COM. Siapa saja diperbolehkan menyalin link atau membagikan (share) konten UNGKIT.COM.
