Kasus Bupati Rejang Lebong Nonaktif, KPK Panggil Waka DPRD Hingga Kepala BPKAD Kota Bengkulu
Smallest Font
Largest Font
![]() |
| GEDUNG KPK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: UNGKIT.COM) |
JAKARTA, UNGKIT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo (RW), hingga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda (YS), untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
“Pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama YS selaku Kepala BPKAD Kota Bengkulu dan RW selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Selain Waka I DPRD Kota Bengkulu -- pemanggilan kedua kalinya, dan Kepala BPKAD Kota Bengkulu, KPK juga memanggil Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Bengkulu berinisial SU, ASN di BPKAD Kota Bengkulu berinisial DLY, dan pihak swasta Pelaksana CV King Utama Konstruksi berinisial BE.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu pada tanggal 9 Maret 2026.
Kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari, pada 11 Maret 2026. KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara ini pada 20 Juli 2026.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK pada 26 Juli 2026, mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman. Di rumah Noprisman, KPK menemukan dan menyita uang tunai Rp4 miliar.
Seusai menggeledah rumah kontraktor Adi Sumarta di Kota Bengkulu pada Minggu malam (13/9/2026), penyidik KPK mengamankan beberapa barang bukti elektronik.
Selanjutnya, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026, dan berlanjut menyita satu unit rumah anggota DPRD Kota Bengkulu itu yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. (*)
Dilarang keras mengambil konten (teks/tulisan, visual foto, gambar, ilustrasi, audio dan video) di website ini tanpa izin tertulis dari UNGKIT.COM. Siapa saja diperbolehkan menyalin link atau membagikan (share) konten UNGKIT.COM.
