BREAKING NEWS

Narkoba: Pengertian, Komponen, Dampak Bagi Kesehatan Hingga Sanksi Hukum Penyalahgunaan

Ilustrasi/Foto: Google Gemini/UNGKIT.COM


UNGKIT.COM - Narkoba, singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya. Narkoba bahan atau zat yang jika dimasukkan ke dalam tubuh manusia—baik melalui diminum/oral, dihirup, maupun disuntikkan—dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan, serta perilaku seseorang.

Narkotika, yakni zat atau obat dari alam, sintetis, maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, serta mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri. Contohnya ganja, opium, dan morfin.

Psikotropika, yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis non-narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Bahan Adiktif Lainnya, yakni bahan atau zat yang berpengaruh andal terhadap susunan saraf pusat dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) jika disalahgunakan, seperti alkohol, nikotin, dan inhalan (lem, bensin).

Beberapa narkoba memiliki manfaat apabila digunakan untuk tujuan medis dengan dosis yang tepat dan dalam pengawasan dokter. Tapi, bilamana disalahgunakan, jenis-jenis narkoba justru dapat merusak kesehatan, bahkan membahayakan nyawa.

Narkoba dapat dikelompokkan berdasarkan efeknya terhadap tubuh dan golongan hukumnya berdasarkan undang-undang di Indonesia.

Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba

Dampak negatif penyalahgunaan narkoba, antara lain mengganggu fungsi organ tubuh dan sistem saraf secara permanen. Ketergantungan (adiksi) membuat seseorang sulit lepas dan selalu butuh dosis lebih tinggi.

Selain itu, dampak negatif narkoba, berupa gangguan mental, memicu depresi, paranoia, atau kecemasan ekstrem dan kehilangan kendali sosial, dapat merusak hubungan dengan keluarga, teman, serta menurunkan prestasi atau produktivitas hidup.

Golongan Jenis Narkotika Berdasarkan Hukum di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jenis narkotika di Indonesia dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi ketergantungan dan manfaat pengobatannya, yakni Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II, dan Narkotika Golongan III.

Narkotika Golongan I, karakteristiknya dipakai untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Zat ini dilarang untuk pengobatan. Potensi menyebabkan ketergantungan sangat tinggi. Contohnya ganja, sabu-sabu (metamfetamina), kokain, opium, dan heroin.

Narkotika Golongan II, karakteristiknya berkhasiat untuk pengobatan. Menjadi pilihan terakhir dalam terapi. Bisa dipakai untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Potensi ketergantungan tinggi. Contohnya morfin, petidin, ekgonina, dan etomidate (yang diatur dalam pembaruan hukum terbaru).

Narkotika Golongan III, karakteristiknya berkhasiat untuk pengobatan. Sering digunakan dalam terapi atau ilmu pengetahuan. Potensi ketergantungan ringan. Contohnya kodeina, etilmorfina, dan polkodina.

Sanksi Hukum atau Ancaman Pidana untuk Tiap Golongan

Ancaman pidana berdasarkan penggolongan narkotika diatur secara spesifik dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi hukumnya dibedakan berdasarkan jenis golongan zat, serta tindakan pelaku (apakah sebagai pengguna, pengedar/bandar, atau produsen).

Berikut rincian sanksi hukum dan ancaman pidana untuk tiap golongan narkotika:

Narkotika Golongan I

Zat yang memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi dan dilarang untuk terapi medis, seperti ganja, sabu-sabu, kokain, heroin, dan opium. 

Bagi pengguna/pemakai dipidana penjara maksimal 4 tahun (berdasarkan UU Narkotika). Catatan: Melalui implementasi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan instrumen keadilan restoratif, pengguna murni didorong untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan dipenjara.

Bagi pemilik/penyimpan dipidana penjara 4 hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar. Jika barang bukti melebihi 1 kilogram (bentuk tanaman) atau 5 gram (bukan tanaman), ancamannya naik menjadi penjara seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun, dan denda ditambah sepertiga.

Bagi produsen/pengedar/bandar dipidana penjara 5 hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Narkotika Golongan II

Zat yang berkhasiat untuk pengobatan namun digunakan sebagai pilihan terakhir karena potensi ketergantungannya tinggi, seperti morfin dan petidin.

Bagi pengguna/pemakai dipidana penjara maksimal 2 tahun atau tindakan rehabilitasi.

Bagi pemilik/penyimpan dipidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Jika melebihi 5 gram, ancamannya naik menjadi 5 hingga 15 tahun penjara.

Bagi produsen/pengedar/bandar dipidana penjara 4 hingga 15 tahun. Jika jumlah barang bukti melebihi 5 gram, dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 5 hingga 20 tahun penjara.

Narkotika Golongan III

Zat yang memiliki khasiat pengobatan luas dan banyak digunakan dalam terapi dengan potensi ketergantungan ringan, seperti kodein.

Bagi pengguna/pemakai dipidana penjara maksimal 1 tahun atau tindakan rehabilitasi.

Bagi pemilik/penyimpan dipidana penjara 2 hingga 7 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar. Jika beratnya melebihi 5 gram, ancaman pidana penjara menjadi 3 hingga 10 tahun.

Bagi produsen/pengedar/bandar dipidana penjara 3 hingga 10 tahun. Jika barang bukti di atas 5 gram, ancamannya diperberat menjadi 5 hingga 15 tahun penjara.

Informasi Tambahan (Ketentuan Transisi KUHP Baru)

Perlu dicatat bahwa penegakan hukum narkotika saat ini mengalami penyesuaian pasal seiring berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). 

Pasal larangan menguasai dan memproduksi zat tanpa hak sebagian diintegrasikan ke dalam Pasal 609 dan Pasal 610 KUHP Baru, yang berfokus memberikan sanksi berat secara kumulatif bagi lingkaran pengedar, kurir, dan bandar. 

Sementara itu, Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika tetap berlaku khusus (lex specialis) untuk peredaran tanaman dan transaksi jual-beli.

Jenis hukuman atau sanksi pidana dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan Pasal 64: pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Menurut Pasal 65 ayat (1) KUHP Baru, pidana pokok terdiri dari 5 jenis urutan dari yang paling berat hingga ringan, mulai dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda hingga pidana kerja sosial.

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) KUHP Baru, pidana tambahan, meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang dan/atau tagihan tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti kerugian, serta pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup.

Sedangkan, pidana yang bersifat khusus berlaku untuk tindak pidana tertentu sebagaimana yang ditentukan di dalam undang-undang (misalnya tindak pidana berat seperti korupsi atau terorisme). (*)

Dilarang keras mengambil konten (teks/tulisan, visual foto, gambar, ilustrasi, audio dan video) di website ini tanpa izin tertulis dari UNGKIT.COM. Siapa saja diperbolehkan menyalin link atau membagikan (share) konten UNGKIT.COM.
Post a Comment