Presiden Prabowo Berhentikan Sementara Wagub Babel Terkait Kasus Pidana
Smallest Font
Largest Font
![]() |
| HELLYANA - Hellyana, Wakil Gubernur Babel periode 2025-2030 yang diberhentikan sementara dari jabatannya. (Sumber Foto: Ist/Net) |
PANGKALPINANG, UNGKIT.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan sementara Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dari jabatannya.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 23 September 2026 di Jakarta.
Dalam Keppres tersebut, Hellyana yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Babel periode 2025-2030 diberhentikan sementara dari jabatannya terkait kasus pidana yang menjeratnya.
Dengan pemberhentian ini, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, akan mengambil alih tugas wakil gubernur hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pj. Sekda Babel, Fery Afriyanto, membenarkan adanya Keppres tersebut dan secara resmi disampaikan melalui konferensi pers dari Pemprov Babel. "Ada konpres dari Pemprov Babel," kata Fery kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Pemberhentian sementara Hellyana tidak lepas dari dua kasus hukum yang menjeratnya. Pertama, kasus penipuan tagihan hotel. Ia didakwa memesan kamar, ruang meeting, makanan, dan fasilitas hotel senilai Rp22 juta yang tidak dibayar.
Hellyana divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 18 Mei 2026. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.
Kedua, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Kasus ini masih bergulir di PN Pangkalpinang. Majelis hakim yang dipimpin Darma Indo Damanik menolak perlawanan Hellyana dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. (*)
Dilarang keras mengambil konten (teks/tulisan, visual foto, gambar, ilustrasi, audio dan video) di website ini tanpa izin tertulis dari UNGKIT.COM. Siapa saja diperbolehkan menyalin link atau membagikan (share) konten UNGKIT.COM.
