Kapolda Lampung Berganti, Irjen Pol Helfi Assegaf Digantikan Brigjen Pol Yustan Alpiani
Smallest Font
Largest Font
![]() |
| Brigjen Pol Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum. (Foto: Google Gemini/Istimewa) |
JAKARTA, UNGKIT.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi jabatan Kapolda Lampung, dari Irjen Pol Helfi Assegaf digantikan Brigjen Pol Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., yang sebelumnya Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II di Sespim Lemdiklat Polri.
Irjen Pol Helfi Assegaf mendapat penugasan sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri diluar struktur organisasi Polri. Penunjukan Yustan Alpiani menempatkannya sebagai pejabat yang akan memimpin jajaran kepolisian di wilayah Lampung setelah Helfi Assegaf mendapat penugasan baru.
Selain jabatan Kapolda, jabatan lainnya yang berganti di Polda Lampung, yaitu Direktur Ditlantas. Kombes Nicolas Dedy Arifianto dipromosikan sebagai Direktur Ditlantas Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Sementara, jabatan Direktur Ditlantas Polda Lampung kini diisi oleh Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Ditlantas Polda Sumatera Barat.
Mutasi jabatan Kapolda dan Direktur Ditlantas Polda Lampung ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Dalam Surat Telegram Kapolri itu mutasi jabatan dilakukan terhadap 199 personel yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, untuk memperkuat kinerja institusi serta memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian, mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier.
“Penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas," kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Ia menyampaikan, prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. (*)
Dilarang keras mengambil konten (teks/tulisan, visual foto, gambar, ilustrasi, audio dan video) di website ini tanpa izin tertulis dari UNGKIT.COM. Siapa saja diperbolehkan menyalin link atau membagikan (share) konten UNGKIT.COM.
