BREAKING NEWS

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden, Bamsoet: Usut Secara Cepat, Objektif dan Independen

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026. (Foto: Tangkapan Layar Konpers) 


JAKARTA, UNGKIT.COM - Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access. 

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Tersangka inisial LSP adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri. Tersangka lain Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). 
Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto. "Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujar Kabareskrim Polri.

Tidak hanya Presiden Prabowo, penyidik juga menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting lainnya, mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Komjen Asep Safrudin.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Bambang Soesatyo. (Foto: Dok. DPR RI)

Menyikapi hal ini, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Bambang Soesatyo, menegaskan dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto merupakan ancaman serius bagi negara. 

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu meminta kasus ini ditangani secara cepat, objektif, independen, dan terbuka dalam batas perlindungan rahasia negara. Dia memandang persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar dugaan pelanggaran privasi komunikasi Presiden. 

Jika terbukti, dampaknya bisa menyentuh keamanan nasional, mulai dari kerahasiaan agenda strategis Presiden, keamanan proses pengambilan keputusan negara, integritas aparat penegak hukum, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden tanpa dasar hukum yang sah. Jika terbukti, ini menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara," ujar  Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Bamsoet menekankan bahwa proses hukum wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Meski demikian, pengusutan harus dilakukan secara tegas dan profesional demi membongkar potensi kelemahan sistem yang membuka celah penyadapan ilegal tersebut.

Penelusuran menyeluruh dinilai menjadi kunci utama agar evaluasi sistem keamanan informasi negara dapat dilakukan secara totalitas. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan pengawasan internal berjalan optimal dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"Jangan berhenti pada siapa yang diduga melakukan penyadapan. Harus ditelusuri bagaimana sistem bisa ditembus, siapa yang memiliki akses, bagaimana pengawasannya, dan mengapa peringatan dini tidak bekerja. Kalau terbukti ada pelanggaran, pelakunya harus diproses hukum dan celah sistemnya segera ditutup agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Bamsoet.

Penyadapan Berlangsung Sepanjang 2025 Hingga 2026

Dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan disadap tanpa kaitan dengan penegakan hukum.

Pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui kejadian tersebut.

Kemudian, Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Barang bukti yang disita 11 handphone, 1 iPad, dan 4 flash disk. Penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Tiga tersangka ditetapkan, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara SU masih diperiksa sebagai saksi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP: Melarang penyadapan atau tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi nonpublik, seperti mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, atau mencatat. Ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP: Mengatur akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Melarang perbuatan tanpa hak merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Presiden Prabowo Tahu Disadap

Dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi salah satu pihak yang disadap secara ilegal dari laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. 

“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril Ihza Mahendra. 

Yusril menyebut laporan itu disampaikan karena dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.

Menurutnya, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah sederhana, terlebih hingga kini belum diketahui tujuan penyadapan terhadap Presiden maupun para pejabat negara lainnya itu.

"Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," ungkap Yusril.

Dalam hal ini, ujar dia, pemerintah pun akan melakukan evaluasi atas peristiwa ini. Evaluasi ini, menurut Yusril, akan melibatkan banyak stakeholder, termasuk Menko Polkam Dudung Abdurachman serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Untuk ke depan, ya sudah barang tentu kita akan melakukan satu evaluasi, karena juga ada selain Polri, kita juga ada dulu namanya Lembaga Sandi Negara, saya lupa namanya apa yang baru ya, Badan Cyber dan Sandi Negara, BSSN sekarang, dulu Lembaga Sandi Negara, yang juga memang punya kompetensi untuk menangani masalah-masalah seperti ini," jelas Yusril.

"Dan barang tentu pemerintah juga akan melakukan, kami terutama juga dan nanti dengan Pak Menko Polkam juga akan melakukan koordinasi untuk mengolah atau mengevaluasi, karena banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan memiliki alat-alat untuk menyadap dan sah digunakan dengan satu prosedur tertentu," pungkasnya. (*)

Dilarang keras mengambil konten (teks/tulisan, visual foto, gambar, ilustrasi, audio dan video) di website ini tanpa izin tertulis dari UNGKIT.COM. Siapa saja diperbolehkan menyalin link atau membagikan (share) konten UNGKIT.COM.
Post a Comment