Tekab 308 Polres Lampung Tengah Bekuk DPO Curas
Smallest Font
Largest Font
![]() |
LAMPUNG TENGAH, UNGKIT.COM - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, bekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) tahun 2024, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Satu rekannya telah diamankan terlebih dahulu tahun 2025, dan saat ini sedang menjalani hukuman, sementara seorang rekannya sedang diburu petugas.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, SH., SIK., MH., Jumat (6/11/2026).
AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali menyebut, pelaku JH (42) warga Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, melakukan tindak pidana Curas bersama 2 orang rekannya.
Peristiwa itu bermula dari korban Lutvi Maarif (36) warga Payungrejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, mengendarai mobil truk Fuso warna orange dari Pubian ke Way Kekah, Terbanggibesar.
"Pada saat korban sampai di Kelurahan Komeringagung, Kecamatan Gunungsugih, diberhentikan oleh 3 orang yang tidak dikenal," jelasnya.
Para pelaku langsung menodong korban menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Di bawah ancaman, korban diminta untuk menyerahkan uang.
Salah satu dari ketiga pelaku merampas handpone milik korban, dan mengambil uang milik korban di dalam dompet senilai Rp7 juta. Sukses merampas handphone, dan uang tunai, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan sopir truk korbannya.
Kesal karena telah menjadi korban kejahatan, Lutvi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah. Berbekal laporan dari korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dari berhasil mengantongi nama para pelaku, Rabu (24/1/2024) sekira pukul 6.45 WIB.
"Satu di antara rekannya berhasil digulung petugas, namun JH berhasil meloloskan diri," ujarnya.
Lama menghilang, JH muncul di lingkungan sekitar rumahnya. Berbekal informasi dari warga, akhirnya DPO Curas tersebut berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah saat bersembunyi dibalik pintu, Jumat (6/11/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 479 UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, ancaman 12 tahun penjara. (Mas Bowo)
Dilarang keras mengambil konten (teks/tulisan, visual foto, gambar, ilustrasi, audio dan video) di website ini tanpa izin tertulis dari UNGKIT.COM. Siapa saja diperbolehkan menyalin link atau membagikan (share) konten UNGKIT.COM.
