BI-Rate Tetap 5,75 Persen: Memperkuat Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Smallest Font
Largest Font
JAKARTA, UNGKIT.COM - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen, serta menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5,00 persen.
"Keputusan tersebut diperkuat dengan peningkatan kebijakan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia guna menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan moneter ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat dan upaya menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1 persen pada tahun 2026 dan 2027.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal, termasuk menempuh langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan guna konsisten dalam menjaga stabilitas perekonomian.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial longgar diperkuat guna meningkatkan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan manajemen risiko dalam layanan pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan.
Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas perekonomian dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (DKom BI)
Siapa saja diperbolehkan menyalin link atau membagikan (share) konten UNGKIT.COM.
