Tekab 308 Polsek Terbanggibesar Ringkus Pelaku Curas
Smallest Font
Largest Font
![]() |
| PELAKU CURAS - Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, menangkap inisial YU (27), satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). (Foto: Ist) |
TERBANGGIBESAR, UNGKIT.COM - Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, menangkap inisial YU (27), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Sementara, satu pelaku lainnya berinisial AN (26) masih buron.
Kapolsek Terbanggibesar, Kompol M. Samsari, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa curas ini terjadi pada Rabu, 28 Mei 2026 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Dusun Kecubung Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar Kabupaten Lampung Tengah.
"Saat itu, korban berinisial MHF dan saksi hendak pulang dari Kota Bandarlampung. Setiba di TKP, keduanya dipepet oleh dua orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa plat nomor," kata Kapolsek Terbanggibesar, Kompol M. Samsari, S.H., Jumat (27/7/2026).
Kemudian, ujar dia, korban dihentikan oleh salah satu pelaku dan meminta sejumlah uang. Dikarenakan pelapor tidak mempunyai uang, pelaku menodongkan senjata tajam jenis laduk kepada korban disertai ancaman akan menujah.
Setelah itu, pelaku menggeledah korban dan ditemukan handphone di jaket korban. Lalu, pelaku mengambil handphone Redmi Note 12 Pro warna biru milik korban dengan paksa. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi ke arah Kampung Terbanggibesar. Atas kejadian tersebut, pelaku melapor ke Polsek Terbanggibesar.
Pada Sabtu, 13 Juni 2026, Polsek Terbanggibesar menerima laporan korban. Kapolsek Terbanggibesar memerintahkan Panit I dan Panit II untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Team Tekab 308 Polsek Terbanggibesar yang dipimpin oleh Panit I dan Panit II menuju ke tempat keberadaan pelaku. Sesampainya di tempat pelaku, Team Tekab 308 langsung menangkap dan mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Terbanggi Besar beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan teman pelaku yang saat ini masih dalam pencarian. "Tersangka dikenakan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terang Kapolsek Terbanggibesar. (Bibit Subowo)
Dilarang keras mengambil konten (teks/tulisan, visual foto, gambar, ilustrasi, audio dan video) di website ini tanpa izin tertulis dari UNGKIT.COM. Siapa saja diperbolehkan menyalin link atau membagikan (share) konten UNGKIT.COM.
