BREAKING NEWS

Lampung Negeri Lada, Sempat Dikenal Mancanegara

LADA - Kebun lada Lampung tempo dulu. Semasa jayanya, berton-ton lada asal Lampung dibawa keluar daerah hingga ke luar negeri dan masuk pasar global. (Foto: Dok/Ist)


UNGKIT.COM - Lampung dikenal sebagai "Negeri Lada" dan disebut “Tanah Lada”, karena salah satu wilayah penghasil lada hitam (black pepper) terbesar dan terbaik di Indonesia sejak zaman kolonial. 

Bangsa-bangsa dari Benua Asia, Afrika hingga Eropa, tiga dari tujuh benua di dunia, berabad lamanya sudah mengenal Lampung sebagai negeri penghasil lada di Sumatera, yang akan dilalui jika dari Selat Malaka dan Selat Sunda, apabila hendak ke Kepulauan Rempah-rempah, sebutan bangsa Eropa untuk Kepulauan Maluku. 

Semasa jayanya, berton-ton lada dari wilayah Lampung dibawa keluar daerah hingga di ekspor ke luar negeri, masuk ke pasar global, dimanfaatkan oleh banyak negara untuk berbagai keperluan. 

Saking banyaknya tanaman serta ramainya perdagangan lada yang pembelinya dari berbagai negara, sampai-sampai bangsa Eropa menjuluki Tulangbawang, salah satu daerah penghasil lada terbesar di Lampung kala itu dengan sebutan Paris van Lampung.

Lada telah dibudidayakan secara luas di Lampung sejak abad ke-15 atau ke-16 Masehi dan menjadi komoditas penting ketika itu. Sampai saat ini, lada masih ditanam petani di Lampung meski tak sebanyak dan seramai dulu lagi. Sentra utama produksinya justru bukan lagi di Tulangbawang, Sekampung atau Seputih, tetapi di Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Timur, Tanggamus dan Lampung Barat. 

Meskipun produksinya sempat menurun, lada hitam Lampung, yang memiliki ciri berwarna hitam sampai kecoklat-coklatan ini, tetap menjadi komoditas unggulan yang dibudidayakan di beberapa kabupaten tersebut. 

Lada hitam Lampung yang memiliki ciri khas aroma kuat, bentuk kecil, padat serta rasa pedas yang bertahan lama, membuatnya mendapat Sertifikat Indikasi Geografis (IG) pada 2015. Sertifikat itu, legalitas merek ‘Lada Hitam Lampung’ sebagai milik masyarakat Lampung yang produk ladanya memiliki karakteristik cita rasa dan aroma khas, yang tidak dimiliki daerah lain di dunia. 

Konteks dan tujuan IG Tahun 2015, menunjukkan upaya perlindungan produk khas daerah menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Hal ini untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk melalui perlindungan hukum dan jaminan kualitas asli, seperti yang dicatat dalam catatan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Pertanian. Sertifikat Indikasi Geografis (IG) memberikan perlindungan hukum atas nama geografis asal produk, mencegah pemalsuan dan menjamin keaslian. (*)

Posting Komentar