Modus Penipuan, IRT Ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggibesar
Font Terkecil
Font Terbesar
TERBANGGIBESAR, UNGKIT.COM - Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, menangkap inisial IE (31), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kapolsek Terbanggibesar, Kompol M. Samsari, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyebut, peristiwa tindak pidana penipuan atau penggelapan ini bermula pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu.
"Ketika itu, korban berinisial TDL, warga Terbanggibesar, Lampung Tengah, ditawari oleh pelaku barang-barang elektronik melalui chat di aplikasi whatsapp," terang Kapolsek Terbanggibesar, Kompol M. Samsari, S.H., di Terbanggibesar, Jumat, (24/7/2026).
Kemudian, tambah dia, korban tertarik dan membeli barang tersebut dengan cara membayar tanda jadi (DP) sebesar Rp18.900 ribu. Setelah korban membayar tanda jadi dan menghubungi pelaku menanyakan barang elektronik yang sudah dipesannya, pelaku selalu beralasan belum bisa mengantarkan. Sampai saat ini juga barang elektronik itu tidak kunjung diantarkan Ke kumah ke rumah korban. Dari kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lampung Tengah.
Pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekira pukul 09.38 WIB, Polsek Terbanggibesar menerima laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan dari korban. Kapolsek Terbanggibesar memerintahkan Panit I dan Panit II untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pada tanggal 22 Juli 2026, pelaku terlapor datang ke Polsek Terbanggibesar untuk memenuhi panggilan dari penyidik kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, pelaku ditangkap dan dititipkan di Rutan Polres Lampung Selatan.
"Pelaku dipersangkakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Kapolsek Terbanggibesar. (Bibit Subowo)
