BREAKING NEWS

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Lampung Timur, Dua Pelaku Terancam Hukuman Berat



SUKADANA, UNGKIT.COM – Tim Gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa korban Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.

Aksi kejam ini sudah direncanakan secara matang oleh kedua pelaku, yaitu RP (26) dan NH (39). Keduanya warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

‎"Modus operandi para pelaku memang sudah merencanakan untuk menguasai kendaraan serta barang berharga milik korban. Salah satu tersangka berinisial RP terlebih dahulu mengontak korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP Yuliansyah, melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Iksir, saat konferensi pers, di Mapolres Lampung Timur, Selasa (15/9/2026).

‎Ia mengungkapkan, kasus ini bermula saat kedua pelaku menemui korban yang tengah berjualan di lokasi lomba layangan di Kecamatan Sekampung pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 02.00 WIB. 
Ketika korban pulang ke rumah mengendarai mobilnya sekitar ‎pukul 03.00 WIB, kedua pelaku membuntuti dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat. Sesampainya di lokasi, kedua pelaku ikut masuk ke dalam rumah. 

"Saat korban sedang tertidur di sofa ruang tengah, pelaku RP langsung menyerang dan menusuk perut korban secara bertubi-tubi menggunakan pisau jenis garpu," jelas Iksir. 
‎Saat korban berteriak, pelaku NH berperan menutup mulut korban, sementara RP terus menghujami korban dengan pisau hingga tewas di tempat. Hasil autopsi memastikan terdapat 29 luka tusuk di sekujur tubuh korban.

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan kemudian memburu para pelaku. Pada Selasa dini hari sekira pukul 04.30 WIB, tim gabungan Polres Lampung Timur bersama Polda Lampung dengan dibantu jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menghadang pelaku RP di Pelabuhan Bakauheni saat berupaya melarikan diri menyeberang. 

"Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif yang mengancam keselamatan petugas, kami mengambil tindakan tegas dan terukur," tegas Kasat Reskrim.
‎Dari penangkapan RP, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan membekuk pelaku NH di kediamannya di Desa Sukadana Tengah.
‎Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti, berupa 1 unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat (alat kejahatan), 1 bilah pisau garpu bergagang kayu, perhiasan emas, tas selempang, serta dokumen kendaraan.
‎Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 459, dan atau Pasal 458, dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup. (*)

Dilarang keras mengambil konten (teks/tulisan, visual foto, gambar, ilustrasi, audio dan video) di website ini tanpa izin tertulis dari UNGKIT.COM. Siapa saja diperbolehkan menyalin link atau membagikan (share) konten UNGKIT.COM.
Post a Comment