BREAKING NEWS

PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Usut Dugaan Impor Ilegal Kacang Tanah



JAKARTA, UNGKIT.COM — PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengapresiasi penyidikan dugaan impor ilegal kacang tanah yang dilakukan Polda Metro Jaya. 

PPI menilai, masuknya komoditas tanpa memenuhi ketentuan dapat merugikan importir yang telah menjalankan prosedur dan memenuhi kewajiban impor.

“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Metro Jaya yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang hortikultura tersebut, khususnya kacang tanah,” kata Kepala Divisi Pengadaan Luar Negeri PT PPI, Viana Illiyani Ode, di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2026).

Viana menjelaskan, PPI menjalankan sejumlah tahapan dalam kegiatan impor, mulai dari pengurusan perizinan, pengadaan dari negara asal dan eksportir yang terdaftar, proses karantina, hingga pembayaran pajak impor. Perusahaan juga melakukan pemantauan dan pelaporan kepada kementerian terkait.

“Sehingga dengan masuknya barang ilegal ini, tentu saja sangat merugikan kami sebagai importir legal,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan impor kacang tanah ilegal. 

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan 1.536 karung kacang tanah dengan berat keseluruhan mencapai 49,85 ton yang siap diperdagangkan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan indikasi pelanggaran ketentuan izin impor dan persyaratan karantina. 

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan, antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina. 

Selain menyita komoditas tersebut, penyidik turut mengamankan berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang.

Penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul barang serta jalur distribusinya, mulai dari tahap masuk, penyimpanan, hingga rencana pemasaran. 

Pendalaman dilakukan guna mengumpulkan alat bukti lengkap serta menetapkan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. (*)

Dilarang keras mengambil konten (teks/tulisan, visual foto, gambar, ilustrasi, audio dan video) di website ini tanpa izin tertulis dari UNGKIT.COM. Siapa saja diperbolehkan menyalin link atau membagikan (share) konten UNGKIT.COM.
Post a Comment