BREAKING NEWS

Kanelkastning, Tradisi Unik Menaburi Jomblo dengan Bubuk Kayu Manis di Denmark

JOMBLO - Pemuda jomblo di Denmark berbincang dengan para gadis. (Ilustrasi/Foto: Google Gemini/UNGKIT.COM)


UNGKIT.COM - Kanelkastning, tradisi unik menyiram atau menaburi bubuk kayu manis kepada seseorang yang genap berusia 25 tahun, baik pria maupun wanita, tapi belum menikah alias masih ngejomblo di Denmark.

Tradisi ini tidak ada maksud untuk menghakimi orang lain yang belum menikah atau masih lajang di usia 25 tahun, meskipun sekarang tradisi ini juga cenderung jadi momen lucu-lucuan.

Dalam tradisi ini, orang yang berulang tahun ke-25 dan masih berstatus lajang (belum menikah) tersebut biasanya diikat di tiang, pohon maupun sesuatu yang kokoh.

Teman-teman atau anggota keluarga menyiramkan air, kadang-kadang dicampur telur, agar bubuk kayu manis bisa menempel di kulit, pakaian, dan rambut. Bubuk kayu manis kemudian ditaburkan atau dilemparkan dari kepala hingga kaki.

Mengenai asal mula tradisi ini tidak ada catatan resmi yang tercatat. Tapi, konon, tradisi ini diyakini terinspirasi dari para pedagang rempah-rempah keliling (Pebersvends) pada abad ke-15 atau ke-16 Masehi. 

Karena terus berpindah tempat demi berdagang, para penjual rempah ini sering kali tidak punya waktu untuk mencari pasangan dan akhirnya tetap melajang hingga tua. Berabad-abad kemudian, kisah itu berkembang menjadi lelucon penanda usia lajang.

Uniknya lagi, jika seseorang masih belum menikah juga saat menyentuh usia 30 tahun, tradisi ini akan naik level menjadi lebih ekstrem. 

Bubuk kayu manis akan diganti dengan bubuk lada atau merica. Pria lajang usia 30 tahun di Denmark disebut sebagai pebersvend (bujangan lada) dan wanita lajang disebut pebermo (perawan lada).

Walaupun terlihat seperti hukuman bagi para jomblo, masyarakat Denmark menganggap kanelkastning murni sebagai candaan ringan (prank) dan perayaan ulang tahun. 

Rata-rata usia pernikahan di Denmark sendiri tergolong matang antara 32–34 tahun, sehingga tradisi ini sama sekali bukan bentuk sanksi sosial yang serius, melainkan keseruan yang dilakukan atas dasar kebersamaan. (*)

Siapa saja diperbolehkan menyalin link atau membagikan (share) konten UNGKIT.COM.
Post a Comment