BREAKING NEWS

Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup kepada Anggota Milisi Liwa al-Quds

Sumber Foto: SANA


DAMASKUS, UNGKIT.COM - Pengadilan di Suriah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria yang berafiliasi dengan milisi Liwa al-Quds yang terkait dengan Iran setelah terbukti bersalah bergabung dengan kelompok bersenjata yang dituduh terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kantor berita negara SANA pada Rabu waktu setempat melaporkan, pengadilan menyatakan Abdul Jabbar Ghazi Arziq bersalah karena bergabung dengan kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan Liwa al-Quds, sebuah milisi yang terkait dengan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC).

Putusan tersebut menyatakan bahwa kelompok itu berupaya memicu perang saudara dan konflik sektarian serta merebut kota-kota. Pengadilan mengklasifikasikan tindakan itu berdasarkan ketentuan hukum yang relevan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan karena hubungannya dengan apa yang digambarkan sebagai kejahatan sistematis dan meluas yang dilakukan di bawah rezim Suriah yang telah digulingkan.

Radif Mustafa, direktur Departemen Akuntabilitas dan Penuntutan di Komisi Nasional Suriah untuk Keadilan Transisi, mengatakan bahwa keseriusan pelanggaran dan ancaman yang ditimbulkannya terhadap warga sipil dan stabilitas sosial adalah beberapa faktor di balik hukuman penjara seumur hidup tersebut.

Pengadilan menolak alasan-alasan yang meringankan bagi Arziq dan memutuskan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti umum maupun khusus, lapor SANA, dikutip Kamis (29/10/2026).

Mustafa menyebut, putusan itu menunjukkan bahwa kejahatan serius tidak dapat dihapus oleh perkembangan politik atau perubahan keadaan, seraya menambahkan akuntabilitas harus didasarkan pada bukti dan prosedur peradilan untuk memastikan pelaku dimintai pertanggungjawaban dan korban mendapatkan keadilan.

Dia mengatakan bahwa Departemen Akuntabilitas dan Penuntutan terus mengejar kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran serius, sambil mengumpulkan informasi dan bukti sesuai dengan prosedur hukum.

Departemen tersebut meminta siapa pun yang memiliki informasi atau bukti yang relevan untuk menyerahkannya melalui saluran resmi guna mendukung upaya yang bertujuan mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas, sambil melindungi kerahasiaan informasi dan keselamatan saksi.

Mustafa mengatakan bahwa keadilan tidak hanya membutuhkan putusan pengadilan, tetapi juga upaya berkelanjutan untuk mengungkap kebenaran, meminta pertanggungjawaban pelaku, melindungi hak-hak korban, dan mencegah terulangnya pelanggaran yang dilakukan selama beberapa dekade pemerintahan sebelumnya.

Kasus ini termasuk dalam penyelidikan yang sedang dilakukan oleh otoritas transisi Suriah untuk mendokumentasikan pelanggaran yang dilakukan selama perang yang dimulai pada tahun 2011 dengan protes terhadap pemerintahan Assad dan berkembang menjadi konflik kompleks yang melibatkan pasukan pemerintah, kelompok oposisi, organisasi ekstremis, dan kekuatan asing, serta untuk menetapkan tanggung jawab atas kejahatan terhadap warga sipil.

Assad melarikan diri dari Suriah pada 8 Desember 2024, mengakhiri lebih dari lima dekade pemerintahan keluarganya. PBB menggambarkan kejatuhannya sebagai kesempatan bagi rakyat Suriah untuk mengejar keadilan, rekonsiliasi, dan masa depan politik yang baru. (*)

Dilarang keras mengambil konten (teks/tulisan, visual foto, gambar, ilustrasi, audio dan video) di website ini tanpa izin tertulis dari UNGKIT.COM. Siapa saja diperbolehkan menyalin link atau membagikan (share) konten UNGKIT.COM.
Post a Comment