Tekab 308 Polsek Terbanggibesar Ringkus Pelaku Penadah Barang Hasil Curian di Majalengka
Smallest Font
Largest Font
TERBANGGIBESAR, UNGKIT.COM - Tim Tekab 308 Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, bersama dengan jajaran Polda Jawa Barat menangkap Ahmad Badar alias Gemoy (35), pelaku penadah barang hasil curian di Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku penadahan barang curian, warga Kampung Rawa Tutut, Kelurahan Karoya, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat ini, ditangkap di Majalengka.
Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Muhammad Samsari, SH., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldi Kurniawan, SH, SIK, MH., mengatakan, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Terbanggibesar.
"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Terbanggibesar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Muhammad Samsari, SH., di Terbanggibesar, Sabtu (10/10/2026).
Kapolsek Terbanggibesar mengatakan, kasus ini bermula saat Toko Jaya Celluler milik korban Toni (47) di Jalan Proklamator, Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah, dibobol pencuri pada Minggu, 27 September 2026 sekira pukul 08.35 WIB.
Sebanyak 11 unit handphone merek Samsung yang sebelumnya masih tersegel dan diletakkan di atas meja, raib digondol maling. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan itu, Panit 1, Panit 2, dan Panit 3 Polsek Terbanggibesar melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi kalau pelakunya dua orang yang setelah kejadian menghilangkan jejak ke Kota Bekasi.
Kedua pelaku diketahui bernama Merdy Yustisar (47), warga Bandarjaya Timur, Kabupaten Lampung Tengah, dan Sefrinaldi (50), warga Kemakmuran, Kota Bekasi.
Kemudian, tim Tekab 308 Polsek Terbanggibesar bergerak cepat menuju ke Bekasi. Hasilnya, pada 5 Oktober 2026, petugas berhasil meringkus dua pelaku sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari pemeriksaan pelaku Merdy Yustisar pada tanggal 5 Oktober 2026 dan berdasarkan keterangan pelaku Sefrinaldi, dari 11 unit handphone merk Samsung yang dicuri, diketahui sebanyak 6 unit telah dibeli Ahmad Badar alias Gemoy (sebelumnya berstatus DPO).
Dari keterangan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Terbanggibesar berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk melakukan pencarian terhadap Ahmad Badar, yang menurut informasi pelaku berada di Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim Tekab 308 Polsek Terbanggibesar bersama dengan Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti, berupa 6 unit handphone yang disembunyikan dikontrakan pelaku di Jakarta.
Atas perbuatannya, Ahmad Badar alias Gemoy, pelaku penadah barang hasil curian ini dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Mas Bowo)
Dilarang keras mengambil konten (teks/tulisan, visual foto, gambar, ilustrasi, audio dan video) di website ini tanpa izin tertulis dari UNGKIT.COM. Siapa saja diperbolehkan menyalin link atau membagikan (share) konten UNGKIT.COM.
