BREAKING NEWS

Apa Beda Emas dan Logam Mulia?

Ilustrasi/Foto: Google Gemini/UNGKIT.COM


UNGKIT.COM - Sebenarnya, logam mulia juga emas. Logam mulia sebutan untuk kategori besar, sedangkan emas salah satu jenis dari logam mulia itu sendiri. Namun, dalam percakapan sehari-hari di Indonesia, istilah "logam mulia" sering kali disamakan dengan emas batangan (murni 24 karat) untuk membedakannya dari emas perhiasan.

Logam Mulia dirancang secara spesifik untuk investasi jangka panjang dan perlindungan nilai aset (safe haven) terhadap inflasi, sedangkan emas perhiasan ditujukan untuk fungsi pakai, atau penunjang penampilan dan gaya hidup, sekaligus bisa jual kembali (buyback). 

Untuk tingkat kemurnian (karat), logam mulia, atau emas batangan tinggi, yaitu 24 karat (99,99% murni) tanpa campuran logam lain. 

Sedangkan, emas perhiasan memiliki kadar yang lebih rendah, umumnya 16, 17, 18, hingga 22 karat atau sekitar 70%–91%, karena sengaja dicampur dengan logam lain, seperti tembaga, perak, atau nikel agar lebih keras dan tidak mudah berubah bentuk.

Dari bentuk fisiknya, logam mulia dicetak dalam bentuk lempengan, koin, atau batangan, seperti Antam, UBS, atau Galeri 24, dan dilengkapi dengan nomor seri serta sertifikat resmi.

Sementara, emas perhiasan bibentuk menjadi berbagai macam aksesoris gaya hidup, seperti cincin, kalung, gelang, hingga anting.

Untuk biaya pembuatan dan nilai jual kembali (buyback), logam mulia tanpa ongkos pembuatan, sehingga harga jual kembalinya (buyback) murni dihitung berdasarkan berat gramatur dan harga pasar harian.

Sedangkan, emas perhiasan dikenakan ongkos pembuatan sekitar 10%–20% saat pembelian. Saat dijual kembali, nilainya sering dipotong atau mengalami susut bisa mencapai 25% atau lebih karena memperhitungkan biaya lebur dan desain. (*)

Dilarang keras mengambil konten (teks/tulisan, visual foto, gambar, ilustrasi, audio dan video) di website ini tanpa izin tertulis dari UNGKIT.COM. Siapa saja diperbolehkan menyalin link atau membagikan (share) konten UNGKIT.COM.
Post a Comment